Kode Etik Profesi

 KODE ETIK PROFESI


Pada tanggal 13 September lalu, seperti biasa yaitu di kampus tercinta kita Universitas Jember, kita menempuh mata kuliah Etika Profesi yang kali ini membahas tentang Kode Etik Profesi. Apa pengertian dari kode etik? mari kita bahas dibawah ini.

A. PENGERTIAN KODE ETIK

Kode merupakan tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau benda yang disepakati untuk maksud-maksud tertentu, misalnya untuk menjamin suatu berita, keputusan atau kesepakatan suatu organisasi. Kode juga dapat berarti kumpulan peraturan yang sistematis.

 Kode Etik Profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja. Kode Etik ini sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan.



Adapun pengertian lain dari Kode Etik Profesi, yaitu Kode Etik Profesi adalah Pedoman untuk bersikap tingkah laku dalam perbuatan ketika melaksanakan tugas, didukung juga dnegan sarana untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang yang berprofesional, supaya tidak merusak etika profesi ketika sedang menjalankan tugasnya.

B. TUJUAN KODE ETIK PROFESI

Secara umum kode etik ini bertujuan agar seorang profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai jasa atau nasabahnya sehingga dapat dijadikan sebagai pelindung dari perbuatan yang tidak profesional. Adapun tujuan-tujuan lain dari kode etik profesi, diantaranya :

  • untuk menjunjung tinggi martabat profesi
  • untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
  • untuk meningkatkan mutu profesi
  • meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi
  • mempunyai oraganisasi profesional yang kuat dan terjalin erat

C. PRINSIP

Dalam Kode Etik Profesi terdapat beberapa prinsip (menurut Bertens.K. 2007. Etika. Jakarta: PT.Gramedia Pustaka Utama) :

Prinsip Tanggung Jawab : Seseorang yang memiliki profesi harus mampu bertanggung jawab atas apapun yang telah dia kerjakan atau bisa disebut dampak yang ditimbulkan dari profesinya, khususnya bagi orang-orang sekitar.

Prinsip Keadilan : Prinsip yang menuntut seseorang agar mampu menjalankan profesi tanpa merugikan orang lain terutama orang yang berkaitan dengan profesinya.

Prinsip Otonomi : Prinsip yang didasari dari kebutuhan seorang profesional untuk diberikan kebebasan sepenuhnya untuk menjalankan profesinya.

Prinsip Integritas Moral : Seorang Profesional juga dituntut untuk memiliki komitmen pribadi untuk menjaga kepentingan profesinya, dirinya, dan masyarakat.

D. PELANGGARAN KODE ETIK

Dalam setiap pelanggaran biasanya terdapat penyebab yang terjadi, seperti idealisme dalam kode etik profesi tidak sejalan dengan fakta yang terjadi di sekitar para profesional sehingga harapan terkadang sangat jauh dari kenyataan, kemungkinan para profesional untuk berpaling kepada kenyataan dan mengabaikan idealisme kode etik profesi, dan adanya peluang kepada profesional untuk berbuat menyimpang dari kode etik profesinya.



Contoh jenis pelanggaran kode etik bidang IT seperti :

  • Hacker dan Cracker
  • Denial of Service Attack
  • Piracy
  • Fraud
  • Gambling
  • Pornography dan Paedophilia
  • Data Forgery

 

Komentar