Peraturan dan Regulasi di Bidang IT (UU ITE)
PERATURAN DAN REGULASI BIDANG IT
Pada pertemuan kali ini di Mata Kuliah Etika Profesi Sistem Informasi, Fasilkom, Universitas Jember, kita akan membahas materi mengenai peraturan dan regulasi di bidang IT. Kegiatan perkuliahan dilaksanakan secara daring karena dosen pengajar Prof. Drs. Slamin, M.Comp.Sc., Ph.D berhalangan hadir.
A. Landasan Teknologi Informasi dan Komunikasi
- Hukum Moore
Kompleksitas dari elektronik terintegrasi sirkuit untuk minimum biaya telah meningkat sebesar tingkat kira-kira faktor dua per tahun.
- Hukum Metcalfe
koneksi dari peningkatan jaringan proporsional dengan persegi dari jumlah node.
- Hukum Coase
Perusahaan hanya boleh melakukan apa yang bisa mereka lakukan lebih banyak? Efisien daripada yang lain, dan harus melakukan outsourcing apa yang bisa dilakukan orang lain lebih efisien.
B. Revolusi Industri
Revolusi Industri 4.0
Inter-Operabilitas dimana kemampuan mesin, peralatan, sensor, dan manusia untuk tersambung satu sama lain dalam Internet of Things (IoT). Lalu kemampuan transparasi informasi membuat duplikasi virtual akan hal-hal fisik serta kemampuan manusia untuk mengakses seluruh duplikasi virtual tersebut. Selain itu ada kemampuan asisten teknologi yang berfungsi untuk membantu manusia dalam mengambil keputusan serta mengerjakan hal-hal yang berat atau tidak aman untuk dikerjakan manusia.
C. UU ITE
Dasar UU ITE
- Pembangunan
nasional senantiasa tanggap terhadap dinamika masyarakat
- Kemajuan
Teknologi informasi menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang
- Globalisasi
informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia
- Teknologi
Informasi dikembangkan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan demi kepentingan nasional
- Pemerintah perlu
mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui infrastruktur hukum
D. PERUBAHAN PADA UU ITE
- Menghindari
multitafsir
- Menurunkan
ancaman pidana
- Melakukan
sinkronisasi ketentuan hukum acara
- Memperkuat peran
Penyidik Pegawai Negeri Sipil
- Menambahkan
ketentuan mengenai hak untuk dilupakan
- Melaksanakan
putusan Mahkamah Konstitusi
- Memperkuat peran
pemerintah dalam memberikan perlindungan
Komentar
Posting Komentar