Peraturan dan Regulasi di Bidang IT (UU ITE)

 PERATURAN DAN REGULASI BIDANG IT 

Pada pertemuan kali ini di Mata Kuliah Etika Profesi Sistem Informasi, Fasilkom, Universitas Jember, kita akan membahas materi mengenai peraturan dan regulasi di bidang IT. Kegiatan perkuliahan dilaksanakan secara daring karena dosen pengajar Prof. Drs. Slamin, M.Comp.Sc., Ph.D berhalangan hadir. 

A. Landasan Teknologi Informasi dan Komunikasi

  • Hukum Moore

Kompleksitas dari elektronik terintegrasi sirkuit untuk minimum biaya telah meningkat sebesar tingkat kira-kira faktor dua per tahun.

  • Hukum Metcalfe

koneksi dari peningkatan jaringan proporsional dengan persegi dari jumlah node.

  • Hukum Coase

Perusahaan hanya boleh melakukan apa yang bisa mereka lakukan lebih banyak? Efisien daripada yang lain, dan harus melakukan outsourcing apa yang bisa dilakukan orang lain lebih efisien.

B. Revolusi Industri

Revolusi Industri 4.0

Inter-Operabilitas dimana kemampuan mesin, peralatan, sensor, dan manusia untuk tersambung satu sama lain dalam Internet of Things (IoT). Lalu kemampuan transparasi informasi membuat duplikasi virtual akan hal-hal fisik serta kemampuan manusia untuk mengakses seluruh duplikasi virtual tersebut. Selain itu ada kemampuan asisten teknologi yang berfungsi untuk membantu manusia dalam mengambil keputusan serta mengerjakan hal-hal yang berat atau tidak aman untuk dikerjakan manusia.

C. UU ITE

Dasar UU ITE

  •            Pembangunan nasional senantiasa tanggap terhadap dinamika masyarakat
  •       Kemajuan Teknologi informasi menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam        berbagai bidang
  •       Globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat                      informasi dunia
  •       Teknologi Informasi dikembangkan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan demi                  kepentingan nasional
  •       Pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui infrastruktur                hukum

D. PERUBAHAN PADA UU ITE

  •          Menghindari multitafsir
  •          Menurunkan ancaman pidana
  •          Melakukan sinkronisasi ketentuan hukum acara
  •          Memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil
  •          Menambahkan ketentuan mengenai hak untuk dilupakan
  •          Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi
  •          Memperkuat peran pemerintah dalam memberikan perlindungan

Komentar