Paten, Merek dan Hak Cipta
PATEN, MEREK dan HAK CIPTA Pada pertemuan kali ini di Mata Kuliah Etika Profesi Sistem Informasi, Fasilkom, Universitas Jember , kita akan membahas materi mengenai paten, merek dan hak cipta. A. Apa itu HAKI? Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) yaitu Hak Eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial(commercial reputation)dan tindakan/ jasa dalam bidang komersial (goodwill).Secara sederhana, HaKI mencakup Hak Merek, Hak Paten, dan Hak Cipta dimana ketiga hak tersebut diatur dalam undang-undang. C. HAK CIPTA UU No 28 Tahun 20 14 Hak Cipta : hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suat