Paten, Merek dan Hak Cipta
PATEN, MEREK dan HAK CIPTA
Pada pertemuan kali ini di Mata Kuliah Etika Profesi Sistem Informasi, Fasilkom, Universitas Jember, kita akan membahas materi mengenai paten, merek dan hak cipta.
A. Apa itu HAKI?
Hak atas Kekayaan
Intelektual (HaKI) yaitu Hak Eksklusif yang diberikan suatu hukum atau
peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya.
Menurut UU yang telah
disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret1997, HaKI adalah hak-hak
secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan
kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan
permasalahan reputasi dalam bidang komersial(commercial reputation)dan
tindakan/ jasa dalam bidang komersial (goodwill).Secara sederhana, HaKI
mencakup Hak Merek, Hak Paten, dan Hak Cipta dimana ketiga hak tersebut diatur
dalam undang-undang.
C. HAK CIPTA
UU
No 28 Tahun 2014
Hak Cipta : hak eksklusif pencipta yang timbul
secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan di
wujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan
peraturan per-undang-undangan
Pencipta : seorang atau beberapa orang yang secara
sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas
dan pribadi.
Ciptaan : setiap hasil karya cipta di bidang ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan,
pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan
dalam bentuk nyata.
Pemegang Hak Cipta : Pencipta sebagai pemilik Hak
Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dariPencipta, atau pihak
lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut
secara sah.
Hak Terkait : hak yang berkaitan dengan Hak Cipta
yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau
lembaga Penyiaran.
D. PATEN
UU No 13 Tahun 2016 Pasal 1
Paten : Hak eksklusif yang diberikan oleh negara
kepada inventor atas hasi linvensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu
tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan
kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Invensi : ide inventor yang dituangkan kedalam suatu
kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau
proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Inventor : seorang atau beberapa orang yang
menuangkan ide kedalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.
Lisensi : izin yang diberikan oleh pemegang paten
kepada penerima lisensi berdasarkan perjanjian tertulis untuk menggunakan Paten
yang masih dilindungi dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
Royalti : imbalan yang diberikan untuk penggunaan
hak atas Paten
E. INVENSI
Invensi yang dapat diberi paten:
1.Invensi dianggap baru jika pada tanggal penerimaan
invensi tersebutt idak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya.
2.Teknologi yang diungkapkan sebelumnya merupakan
teknologi yang telah diumumkan di Indonesia atau diluar Indonesia dalam suatu
tulisan, uraian lisan, peragaan penggunaan atau dengan cara lain sebelum
tanggal penerimaan pengajuan paten.
Invensi yang tidak dapat diberi paten:
Proses atau produk yang pengumuman, penggunaan, atau
pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama,
ketertiban umum atau kesusilaan
Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau
pembedahan yang diterapkan terhadap manusia atau hewan
Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan
matematika
Makhluk hidup kecuali jasad renik
Proses biologis yang esensial untuk memproduksi
tanaman atau hewan
Kreasi estetika
Skema
Aturan dan metode yang hanya berisi program komputer
Presentasi mengenai suatu informasi
Aturan atau metode untuk melakukan kegiatan bisnis
dan permainan.
F. MEREK
PENGERTIAN
Tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa
gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk2 dimensi
dan/atau3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur
untuk membedakan barang dan/ataujasa
HAK ATAS MEREK
Bertentangan dengan ideologi negara,
perundang-undangan, agama, kesusilaan dan ketertiban umum
Sama dengan, berkaitan dengan atau hanya menyebut
barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya
Memuat unsur yang menyesatkan masyarakat
Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas,
manfaat, atau khasiat dari barang/jasa yang diproduksi
Tidak memiliki pembeda dan/atau merupakan nama umum
atau lambang milik umum
CONTOH KASUS HKI
- KIA dan Hyundai
- Aqua dan Aqualiva
- Tupperware dan Tulipware
Komentar
Posting Komentar