IT Forensic
IT FORENSIC
Pada pertemuan kali ini di Mata Kuliah Etika Profesi Sistem Informasi, Fasilkom, Universitas Jember, kali ini membahas materi mengenai Forensik Teknologi Informasi. Kegiatan perkuliahan dilaksanakan secara mandiri karena dosen pengajar Prof. Drs. Slamin, M.Comp.Sc., Ph.D berhalangan hadir.
Forensik adalah suatu proses mengumpulkan, menganalisa, dan menghadirkan berbagai bukti dalam sidang pengadilan terkait adanya suatu kasus hukum. Forensik komputer adalah suatu proses mengidentifikasi, memelihara, menganalisa dan menggunakan bukti digital berdasarkan hukum yang berlaku. Istilah ini lalu meluas menjadi Forensik Teknologi Informasi. Terdiri dari tiga komponen, yaitu manusia, aturan, dan perangkat.
B. Tujuan
Tujuan dilakukannya kegiatan forensik, yaitu mendapatkan fakta-fakta objektif dari sebuah insiden/pelanggaran keamanan sistem informasi. Fakta-fakta tersebut setelah diverifikasi akan menjadi bukti yang akan digunakan dalam proses hukum.
C. Konsep
Identifikasi
Pada tahap ini segala bukti - bukti yang mendukung penyelidikan dikumpulkan. Penyelidikan dimulai dari identifikasi dimana bukti itu berada, dimana disimpan, dan bagaimana penyimpanannya untuk mempermudah penyelidikan. Penelusuran bisa dilakukan untuk sekedar mencari "ada informasi apa disini?" sampai serinci pada "apa urutan peristiwa yag menyebabkan terjadinya situasi terkini ?" Tools yang digunakan untuk mendukung tahapan ini :
- Forensic Acquisition Utilities
- Ftimes
- ProDiscover DFT
Penyimpanan
Tahapan ini mencakup penyimpanan dan penyiapan bukti-bukti yang ada, termasuk melindungi bukti-bukti dari kerusakan, perubahan dan penghilangan oleh pihak-pihak tertentu. Karena bukti digital bersifat sementara (volatile), mudah rusak, berubah dan hilang, maka pengetahuan yang mendalam dari seorang ahli digital forensik mutlak diperlukan. Kesalahan kecil pada penanganan bukti digital dapat membuat barang bukti digital tidak diakui di pengadilan. Bahkan menghidupkan dan mematikan komputer dengan tidak hati-hati bisa saja merusak/merubah barang bukti tersebut.
Aturan utama pada tahap ini adalah penyelidikan tidak boleh dilakukan langsung pada bukti asli karena dikhawatirkan akan dapat merubah isi dan struktur yang ada didalamnya.
Dilakukan copy data secara Bitstream Image dari bukti asli ke media lainnya. Bitstream image adalah metode penyimpanan digital dengan mengkopi setiap bit demi bit dari data orisinil, termasuk file yang tersembunyi, file temporer, file yang terdefrag, dan file yang belum tertimpa.
Setiap biner digit demi digit di-copy secara utuh dalam media baru. Teknik ini umumnya diistilahkan dengan cloning atau imaging. Data hasil cloning inilah yang selanjutnya menjadi objek penelitian dan penyelidikan.
D. Analisis Bukti Digital
Tahapan ini dilaksanakan dengan melakukan analisa secara mendalam terhadap bukti - bukti yang ada. Bukti yang telah didapatkan perlu di-explore kembali ke dalam sejumlah skenario yang berhubungan dengan tindak pengusutan, seperti:
- Siapa yang telah melakukan
- Apa yang telah dilakukan
- Apa saja software yang digunakan
- Hasil proses apa yang dihasilkan
- Waktu melakukan
Tahapan analisis terbagi dua, yaitu: analisis media (media analysis) dan analisis aplikasi (application analysis)
Tools analisis media : TestDisk, Explore2fs, ProDiscover DFT
Tools analisis aplikasi : Event Log Parser, Galleta, Md5deep
E. Presentasi
Presentasi dilakukan dengan menyajikan dan menguraikan secara detail laporan penyelidikan dengan bukti-bukti yang sudah dianalisa secara mendalam dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum di pengadilan. Laporan yang disajikan harus di cross-check langsung dengan saksi yang ada, baik saksi yang terlibat langsung maupun tidak langsung.
Hal penting yang harus ditampilkan:
- Tanggal dan waktu terjadinya pelanggaran
- Tanggal dan waktu pada saat investigasi
- Permasalahan yang terjadi
- Masa berlaku analisa laporan
- Penemuan bukti yang berharga (pada laporan akhir penemuan ini sangat ditekankan sebagai bukti penting proses penyidikan)
- Teknik khusus yang digunakan, contoh: password cracker
- Bantuan pihak lain (pihak ketiga)
F. Training dan Sertifikasi
CISSP (Certified Information System Security Professional)
ECFE (Experienced Computer Forensic Examiner)
CHFI (Computer Hacking Forensic Investigator)
CFA (Certified Forensics Analyst)
CCE (Certified Computer Examiner)
AIS (Advanced Information Security)
Komentar
Posting Komentar